Langsung ke konten utama

Syuraih Sang Hakim



      Hari itu, Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘Anhu membeli seekor kuda dari orang asing. Dan setelah membayarnya, beliau menaiki kuda tersebut dan bermaksud pulang menuju rumah. Namun tak seberapa jauh dari tempat itu tiba-tiba terlihat cacat pada kuda tersebut yang menghalanginya untuk dapat berlari, maka Umar membawanya kembali kepada si penjual. Kemudian seraya berkata, “Ambil kembali kudamu karena ternyata dia cacat”. Si penjual itu berkata, “Aku tidak akan mengambilnya wahai amirul mukminin, aku sudah menjualnya kepada mu dalam keadaan baik”. Umar berkata, “Kita cari seorang hakim yang akan memutuskan permasalahan diantara saya dan kamu”. Penjual berkata, “Aku ingin Syuraih bin Harist Al-Kindi menjadi hakim bagi kita berdua”. Umar berkata, “Saya menyetujui nya”. Amirul mukminin Umar bin Khatab bersama penjual kuda tersebut mendatangi Syuraih. Setelah Syuraih mendengarkan keterangan dari penjual  tersebut. Syuraih menoleh kepada Umar bin Khattab sambil berkata, “Apakah kamu mengambil kuda darinya dalam keadaan baik?”. Lalu Umar menjawab, “Ya”. Syuraih berkata: “jaga baik-baik yang telah kamu beli wahai Amirul mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan seperti kamu membelinya.” Umar memperhatikan Syuraih dengan takjub lalu berkata, “Hanya beginikah pengadilan ini?” ((Kalimat yang singkat, dan hukum yang adil))

     Berangkatlah ke Kufah, karena aku mengangkatmu menjadi hakim disana. Syuraih bin Al-Harits bukanlah sosok yang asing di kalangan para ulama dan pejabat. Dan bukanlah berarti Al-faruq (Umar bin Khattab) menyerahkan kedudukan dalam pengadilan itu kepada Syuraih. Tetapi waktu telah membuktikan firasat dan pilihan Umar Radhiyallahu ‘anhu adalah tepat, terbukti Syuraih menjadi hakim yang bijaksana di antara orang-orang muslim selama 60 tahun. Dan kedudukan Syuraih telah diterima oleh para masa khilafah Umar bin Khattab, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan Muawwiyah. Sebagaimana ditetapkan oleh orang-orang yang datang yaitu setelah Mu’awwiyah dari Bani Umayyah. Hingga akhirnya Syuraih meminta mengundurkan diri pada awal pemerintahan Hajjaj. Ketika itu beliau telah berumur 107 tahun. Dalam sejarah kehakiman Islam, Syuraih dikenal memiliki sikap yang luar biasa. Semoga Allah merahmati Syuraih sebagai hakim yang telah menegakkan keadilan di tengah masyarakat selama 60 tahun.























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan antara Fiqh Al-Lugha dengan Ilmu Al-Lugha

  A.     Pengertian Fiqh al-Lughah dan Ilmu al-Lughah Secara etimologis (dari segi bahasa) kedua istilah itu sama. Dalam kamus Arab ditemukan bahwa kata الفقه     berarti العلم بالشيء و الفهم له   ( pemahaman dan pengetahuan tentang sesuatu) [1] . Singkatnya kata al-fiqh ( الفقه ) = al-’ilm ( العلم ) dan kata faquha ( فقه   ) = ‘alima ( علم ). Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian frase ilm lughah sama dengan frase fiqh lughah . [2] Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu Mansur, beliau mengatakan bahwa istilah “ علم اللغة “ memiliki kesamaan dengan istilah فقه اللغة" “ yaitu dari kata فقه" “dan “ علم “ yang dapat diartikan mengetahui atau memahami [3] . Hal ini diperkuat firman Allah swt. dalam QS; Al-Taubah/9: 122   لِیَتَفَقهوا فِى الدِّیْنِ " أَيْ لِیَكُوْنُوْاعُلَمَاءً بهِ “ " Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” [4] Dengan...

Selamat dari Maut

 Ini adalah beberapa peristiwa yg benar-benar terjadi dalam hidupku, beberapa peristiwa mengerikan yang hampir merenggut nyawaku. Peristiwa pertama adalah ketika aku berusia 12 tahun. Aku beserta keluarga berlibur ke suatu pulau di daerah A. Awalnya kami senang bisa liburan bareng keluarga ke pulau tsb (karena pemandangannya indah dan sedikit pengunjung). Kami beserta pengujung memutuskan untuk menyeberang pulau dengan kapal semi feri atau bisa dibilang kapal nelayan yg ukurannya lumayan besar. Sebenarnya pemilihan kapal ini adalah kesalahan fatal karena pada saat itu hanya kapal ini yg terjadwal berlayar. Akhirnya kami semua menaiki kapal tsb. Di pertengahan perjalan terjadilah hal yang tidak diinginkan kapal kami kehilangan keseimbangan akibat ombak laut yg besar, kami sangat terkejut ditambah seluruh pakaian kami basah. Kapal kami terombang-ambing dan hampir terbalik padahal masih sangat jauh menuju daratan. Kami semua hanya bisa berpegangan erat satu sama lain. Salah satu penum...

Linguistik Kontrastif: Pengertian, Objek, Metode, Manfaat dan Tujuan

Pengertian Linguistik Kontrastif      Kata contrasstive adalah kata keadaan yang diturunkan dari kata kerja to contrast. Dalam The American Collage Dictionary terdapat penjelasan sebagai berikut: “contrast:   To set in opposition in order to show unlikeness; compare by observing differences”. “menempatkan dalam oposisi atau pertentangan dengan tujuan memperlihatkan ketidaksamaan; memperbandingkan dengan jalan memperhatikan perbedaan-perbedaan.” Dari penjelasan di atas dapatlah kita tarik kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan istilah linguistik kontrastif atau contrastive linguistics adalah ilmu bahasa yang meneliti perbedaan-perbedaan, ketidaksamaan-ketidaksamaan yang terdapat pada dua bahasa atau lebih. Linguistik kontrastif atau disebut juga dengan analisis kontrastif ( contrastive analysis ) termasuk mikrolinguistik. Linguistik kontrastif adalah salah satu model analisis bahasa dengan asumsi bahwa bahasa-bahasa dapat diperbandingkan secara sinkronis...