Langsung ke konten utama

Prinsip-prinsip Pengembangan RPP

 

A.    Pengertian RPP

RPP merupakan hal yang sangat diperlukan ketika pembelajaran akan dilakukan, karena RPP sebagai acuan dalam kegiatan pembelajaran yakni sebagai upaya pencapaian suatu kompetensi dasar. Oleh karena itu menurut Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang proses pendidikan dasar dan menengah menyatakan bahwa:

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.[1]

Sedangkan menurut Hojanah, E., “Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh”.

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan RPP adalah perangkat yang wajib ada ketika seorang guru akan melaksanakan pembelajaran karena perencaan pelaksanaan pembelajaran ini mengandung berbagai hal yang akan di laksanakan saat proses pembelajaran dari awal kegiatan sampai kegiatan penutup untuk mencapai tujuan pembelajaran yang tercantum pula dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.

B.     Prinsip Penyusunan RPP

Penyusunan RPP dapat dilakukan dengan lebih baik apabila terlebih dahulu mengkaji prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang Proses pendidikan dasar dan menengah bahwa Prinsip Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.      Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2.      Partisipasi aktif peserta didik.

3.      Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.

4.      Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

5.      Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

6.      Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.

7.      Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

8.      Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi

Sedangkan menurut Abdul dalam Azizah, S.N,  menjelaskan,bahwa prinsip-prinsip yang menjadi pertimbangan dalam pengembangan atau penyusunan RPP, sebagai berikut:

1.      Kompetensi yang dirumuskan dalam RPP harus jelas, makin konkret kompetensi makin mudah diamati, dan makin tepat kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membentuk kompetensi tersebut.

2.      RPP harus sederhana dan fleksibel, serta dapat dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran, dan pembentuk kompetensi peserta didik.

3.      Kegiatan yang disusun dan dikembangkan dalam RPP harus menunjang dan sesuai dengan kompetensi dasar yang akan diwujudkan.

4.      RPP yang dikembangkan harus utuh dan menyeluruh, serta jelas  pencapaiannya.

5.      Harus ada koordinasi antar komponen pelaksanaan program di madrasah, terutama apabila pembelajaran dilaksanakan secara tim (team teaching) atau dilaksanakan di luar kelas, agar tidak mengganggu jam-jam pelajaran lain. Berdasarkan pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa prinsip pengembangan RPP harus memiliki komppetensi yang jelas, melihat karakteristik siswa, bersifat  fleksibel, mengembangkan kemampuan siswa, berpusat pada anak dan menumbuhkan kreativitas, aktifitas siswa yang positif.

Berdasarkan pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa prinsip pengembangan RPP harus memiliki kompetensi yang  jelas, melihat karakteristik siswa, bersifat fleksibel, mengembangkan kemampuan siswa, berpusat pada anak dan menumbuhkan kreativitas, aktifitas siswa yang positif.

C.    Langah-langkah Penyusunan RPP

Langkah-langkah penyusunan RPP dibuat dengan berbagai aturan, dan sesuai dengan tujuan pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang Proses pendidikan dasar dan menengah bahwa. Penyusunan RPP hendaknya memperhatikan komponen-komponen sebagai berikut:

1.      Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;

2.      Identitas mata pelajaran atau tema/subtema;

3.      Kelas/semester;

4.      Materi pokok;

5.          Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;

6.          Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

7.          Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;

8.      Materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;

9.      Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;

10.  Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;

11.  Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;

12.  Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan

13.  Penilaian hasil pembelajaran

Sedangkan menurut Majid A, menyatakan berbagai komponen dan langkah-langkah pengembangkan RPP atau penyusunan RPP dapat dijelaskan sebagai berikut:

1)          Mencantumkan Identitas. Identitas meliputi sekolah, kelas/Semester, standar Kompetensi, Kompetensi dasar, indikator, dan alokasi waktu.

2)          Mencantumkan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dengan mengacu pada rumusan yang terdapat dalam indikator, dalam bentuk pernyataan yang oprasional. Tujuan pembelajaran mengandung unsur audience (A), Behavior (B), condition (C), degree (D). Audience (A) adalah peserta didik yang menjadi subjek tujuan pembelajaran tersebut. Behavior (B) merupakan kata kerja yang mendeskripsikan kemampuan audience setelah pembelajaran. Kata kerja ini merupakan jantung dari rumusan tujuan pembelajaran yang harus terukur. Condition (C) merupakan situasi pada saat tujuan tersebut diselesaikan. Degree (D) merupakan standar yang harus dicapai oleh audience sehingga dapat dinyatakan telah mencapai tujuan.

3)      Mencantumkan materi pembelajaran. Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Hal yang harus diketahui adalah materi dalam RPP merupakan pengembangan dari materi pokok yang terdapat dalam silabus. Oleh karena itu, materi pembelajaran dalam RPP harus dikembangkan secara terinci bahkan jika perlu guru dapat mengembangkannya menjadi buku siswa.

4)      Mencantumkan model atau metode pembelajaran. Metode dapat diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran. Penetapan ini diambil tergantung pada karakteristik pendekatan dan atau strategi yang dipilih. Selain itu, pemilihan metode atau pendekatan bergantung pada jenis materi yang akan diajarkan kepada peserta didik. Ingatlah tidak ada satu metode pun yang dapat digunakan untuk mengajar semua materi.

5)          Mencantumkan langkah-langkah kegiatan pembelajaran. Untuk mencapai satu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan, pada dasarnya langkah-langkah memuat pendahuluan atau kegiatan awal, kegiatan inti dan kegiatan penutupan. Langkah-langkah disesuaikan dengan penggunaan model sehingga menggunakan sintaks dari model tersebut.

6)          Mencantumkan Media/alat/bahan/sumber belajar. Pemilihan sumber belajar mangacu pada perumusan yang terdapat dalam silabus. Setiap Perencanaan harus disiapkan media/alat/bahan/sumber belajar secara jelas. Oleh karena itu, guru harus memahami secara benar pengertian media, alat, bahan, dan sumber belajar.

7)              Mencantumkan Penialaian. Penilaian dijabarkan atas teknik/ jenis penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang digunakan untuk mengukur ketercapaian indikator dan tujuan pembelajaran. Dalam sajiannya dapat dituangkan dalam matriks horizontal maupun vertikal. Dalam penilaian hendaknya dicantumkan teknik/jenis, bentuk instrumen dan instrumen, kunci jawaban/rambu-rambu jawaban dan pedoman penskoran.

Sejalan dengan pendapat Kasful dalam Azizah, S.A,  menyatakan langkah-langkah penyusunan RPP sebagai berikut:

1.              Mencantumkan identitas. Yang terdiri dari nama sekolah, mata pelajaran, kelas, semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan alokasi waktu. Hal yang perlu diperhatikan adalah: a) RPP boleh disusun untuk satuan kompetensi dasar. b) Standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator dikutip dari silabus. (Stadar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator adalah suatu alur pikiran yang saling terkait tidak dapat dipisahkan). c) Indikator merupakan ciri prilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gagasan bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar, penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. d) Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45 menit).

2.              Merumuskan tujuan pembelajaran. Hasil langsung (output) dari satu paket kegiatan pembelajaran. Boleh salah satu atau keseluruhan kegiatan pembelajaran.

3.                  Menentukan materi pembelajaran. Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator, contoh: Indikator : Siswa dapat menjelaskan metode/strategi kenampakan alam di lingkungan. Materi pembelajaran : Metode/strategi kenampakan alam di lingkungan.

4.                  Menentukan metode pembelajaran. Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakter pendekatan dan strategi yang dipilih.

5.                  Menetapkan kegiatan pembelajaran, Untuk mencapai kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya langkah-langkah kegiatan memuat unsur-unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti dan kegiatan penutup. Langkah-langkah pembelajaran mungkin disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.

6.              Memilih sumber belajar. Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih oprasional dan bisa dinyatakan bahwa bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi. Dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.

7.              Mencantumkan penilaian. Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen dan instrumen yang dipakai.

            Berdasarkan penjelasan di atas langkah-langkah penyusunan RPP adalah dengan menuliskan identitas RPP dengan lengkap, selanjutnya penentuan kompetensi dasar yang sesuai dengan pembelajaran yang akan dilaksanakan, indikator harus dikembangkan oleh guru dalam pembuatan RPP, tujuan yang ada dalam RPP pun harus sesuai dengan indikator yang guru buat dan sesuai dengan kegiatan pembelajaran, materi pokok, media dan sumber, dan penilaian. Guru juga harus melihat karakteristik siswa yang akan diajarkan itu sebagai langkah-langkah guru dalam menyusun RPP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan antara Fiqh Al-Lugha dengan Ilmu Al-Lugha

  A.     Pengertian Fiqh al-Lughah dan Ilmu al-Lughah Secara etimologis (dari segi bahasa) kedua istilah itu sama. Dalam kamus Arab ditemukan bahwa kata الفقه     berarti العلم بالشيء و الفهم له   ( pemahaman dan pengetahuan tentang sesuatu) [1] . Singkatnya kata al-fiqh ( الفقه ) = al-’ilm ( العلم ) dan kata faquha ( فقه   ) = ‘alima ( علم ). Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian frase ilm lughah sama dengan frase fiqh lughah . [2] Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu Mansur, beliau mengatakan bahwa istilah “ علم اللغة “ memiliki kesamaan dengan istilah فقه اللغة" “ yaitu dari kata فقه" “dan “ علم “ yang dapat diartikan mengetahui atau memahami [3] . Hal ini diperkuat firman Allah swt. dalam QS; Al-Taubah/9: 122   لِیَتَفَقهوا فِى الدِّیْنِ " أَيْ لِیَكُوْنُوْاعُلَمَاءً بهِ “ " Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” [4] Dengan demikian fiqh al-lughah

Terjemahan Bab Mabni dan Mu'rob kitab Jami'u Duruus

4. Kata من   (man) istifhamiyah atau mausuliyah atau mausufiyah atau syartiyah dengan dua tanda jar maka seperti contoh istifhamiyah: ( (مِمَنْ أَنْتَ تَشْكُرُ؟ dan mausuliyah seperti: ( (خذ العلم عمَنْ تثق به dan mausufiyah seperti: ( (عجبت ممَّنْ لك يؤذيك dan syartiyah seperti: ( (ممَّنْ تبتعد ابتعد . -Kata من   (man) istifhamiyah dengan fa’ jariyah seperti: ( (فِيْمَنْ ترغب ان يكون معك؟ dan لا pada kata an an-nasihah untuk mudhori’ seperti: ( (لئلا يعلم اهل الكتاب tidak ada perbedaan pada contoh sebelumnya. Lam ta’lil jariyah dan lam sebelumnya.Mazhab Jumhur dan Abu Hibban dan pengikutnya berpendapat wajib pada pasal. -Kata لا kata in syartiyah al-jariyah seperti: ( (اِلاَّ تفعلوه تكن فتنة اِلاَّ تنصروه الله - Kata لا pada kata kay seperti: ( (لكيلا يكون عليكحرجٌ dan mereka mengatakan pasal ini adalah wajib.Ada dua perkara yang boleh   yaitu al-waslu dan al-faslu di dalam Al-Quran. MABNI DAN MU’ROB DAN AF’AALNYA -Semua fi’il itu adalah mabni dan bukan mu’rob ke

Cinta yang Semu

 Kisah cintaku tak berjalan mulus, seringkali aku hanya merasakan cinta sepihak. Pernah ketika aku SMP  seorang lelaki mengirimiku surat cinta dengan kertas yang sangat harum. Belum pernah selama hidupku dikirimi surat cinta. Itu adalah hal pertama dan terkahir dalam hidupku. Rasanya aku sangat senang, dan kaget. Bagaimana bisa perempuan tak menarik sepertiku mendapatkan surat cinta dari lelaki rahasia. Ketika aku mengungkapkannya pada sahabatku, lelaki ini adalah siswa di kelas lain. Setelah itu, aku sering memerhatikannya. Selanjutnya benih-benih cinta di dalam hatiku muncul. Aku sempat ingin bertanya langsung padanya, apakah benar dia yang mengirimi aku surat itu. Namun, lambat laun itu semua adalah skenario menyakitkan yang aku alami. Singkatnya, surat itu tidak pernah ada. Bukan dia yang mengirimi aku surat. Tapi, sahabatku sendiri. Aku kecewa dengan sahabatku. Kenapa dia mempermainkan hatiku. Kenyataannya yang paling menyakitkan adalah lelaki itu mencintai sahabatku sendiri. Sete