Langsung ke konten utama

Apa benar Penggunaan Tampon atau Menstrual Cup dapat Merusak Keperawanan?

 Pernahkah kalian mendengar stigma bahwa penggunaan tampon atau menstrual cup dapat merusak keperawanan? Jika pernah, Mari kita buktikan bersama!

Sebelum kita membahas stigma tersebut, yuk kita kenalan dulu dengan Tampon dan menstrual cup! Tampon merupakan alat untuk menyerap darah menstruasi yang berbentuk tabung silinder berbahan kapas, berukuran kecil, dan terdapat benang sebagai penarik diujungnya. Karena ukurannya yang kecil, tampon sangat cocok digunakan bagi perempuan yang sering melakukan aktivitas fisik, seperti olahraga. Menurut sebuah penelitian, tampon telah ada sejak tahun 1930-an. Para atlet perempuan sering memilih tampon agar bebas bergerak secara fisik selama masa menstruasi. Sama seperti pembalut, disarankan untuk rutin mengganti tampon, karena satu buah tampon bisa digunakan tak lebih dari 6 jam.

Sedangkan menstrual cup atau cawan menstruasi, fungsinya bukan menyerap cairan lewat kapas, melainkan menampung cairan yang keluar dari vagina pada saat menstruasi. Menstrual cup terbuat dari karet ataupun silikon yang diselipkan di dalam vagina sehingga bisa digunakan berkali-kali dan dalam jangka waktu yang lama. Cara penggunaan tampon dan menstrual cup sama yaitu memasukkannya ke liang vagina. Untuk lebih detail, Sobat Tabu bisa cek tutorial penggunaan tampon dan menstrual cup di youtube.

Stigma penggunaan tampon atau menstrual cup dapat merusak keperawanan itu tidak sepenuhnya benar. Faktanya, pemakaian tampon atau menstrual cup tidak akan merusak hymen (selaput dara) jika pemakaiannya benar.  Berdasarkan hasil penelitian White & Mc Lean, bahwa 17,8 % perempuan mengalami cedera pada hymen akibat penggunaan tampon, dan ini sedikit lebih kecil dibandingkan dengan tidak memakai tampon atau menstrual cup yaitu 43,4 %.  Kemudian dilansir dari halodoc.com, bahwa setiap perempuan dilahirkan dengan berbagai jenis hymen dan beberapa dilahirkan dengan jaringan yang sedikit, sehingga tidak memiliki hymen. Umumnya, hymen/selaput dara bisa robek saat berhubungan intim, atau karena kecelakaan, dan olahraga berat lainnya. 

Jadi, bisa kita simpulkan bahwa penggunaan tampon dan menstrual cup dengan baik tidak akan merusak hymen, dan stigma tersebut adalah mitos. So, jangan ragu ya untuk beralih dari penggunaan pembalut ke tampon atau menstrual cup. Selain itu, kita juga bisa menjaga lingkungan loh dengan menggunakan tampon dan menstrual cup.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan antara Fiqh Al-Lugha dengan Ilmu Al-Lugha

  A.     Pengertian Fiqh al-Lughah dan Ilmu al-Lughah Secara etimologis (dari segi bahasa) kedua istilah itu sama. Dalam kamus Arab ditemukan bahwa kata الفقه     berarti العلم بالشيء و الفهم له   ( pemahaman dan pengetahuan tentang sesuatu) [1] . Singkatnya kata al-fiqh ( الفقه ) = al-’ilm ( العلم ) dan kata faquha ( فقه   ) = ‘alima ( علم ). Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian frase ilm lughah sama dengan frase fiqh lughah . [2] Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu Mansur, beliau mengatakan bahwa istilah “ علم اللغة “ memiliki kesamaan dengan istilah فقه اللغة" “ yaitu dari kata فقه" “dan “ علم “ yang dapat diartikan mengetahui atau memahami [3] . Hal ini diperkuat firman Allah swt. dalam QS; Al-Taubah/9: 122   لِیَتَفَقهوا فِى الدِّیْنِ " أَيْ لِیَكُوْنُوْاعُلَمَاءً بهِ “ " Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” [4] Dengan demikian fiqh al-lughah

Terjemahan Bab Mabni dan Mu'rob kitab Jami'u Duruus

4. Kata من   (man) istifhamiyah atau mausuliyah atau mausufiyah atau syartiyah dengan dua tanda jar maka seperti contoh istifhamiyah: ( (مِمَنْ أَنْتَ تَشْكُرُ؟ dan mausuliyah seperti: ( (خذ العلم عمَنْ تثق به dan mausufiyah seperti: ( (عجبت ممَّنْ لك يؤذيك dan syartiyah seperti: ( (ممَّنْ تبتعد ابتعد . -Kata من   (man) istifhamiyah dengan fa’ jariyah seperti: ( (فِيْمَنْ ترغب ان يكون معك؟ dan لا pada kata an an-nasihah untuk mudhori’ seperti: ( (لئلا يعلم اهل الكتاب tidak ada perbedaan pada contoh sebelumnya. Lam ta’lil jariyah dan lam sebelumnya.Mazhab Jumhur dan Abu Hibban dan pengikutnya berpendapat wajib pada pasal. -Kata لا kata in syartiyah al-jariyah seperti: ( (اِلاَّ تفعلوه تكن فتنة اِلاَّ تنصروه الله - Kata لا pada kata kay seperti: ( (لكيلا يكون عليكحرجٌ dan mereka mengatakan pasal ini adalah wajib.Ada dua perkara yang boleh   yaitu al-waslu dan al-faslu di dalam Al-Quran. MABNI DAN MU’ROB DAN AF’AALNYA -Semua fi’il itu adalah mabni dan bukan mu’rob ke

Cinta yang Semu

 Kisah cintaku tak berjalan mulus, seringkali aku hanya merasakan cinta sepihak. Pernah ketika aku SMP  seorang lelaki mengirimiku surat cinta dengan kertas yang sangat harum. Belum pernah selama hidupku dikirimi surat cinta. Itu adalah hal pertama dan terkahir dalam hidupku. Rasanya aku sangat senang, dan kaget. Bagaimana bisa perempuan tak menarik sepertiku mendapatkan surat cinta dari lelaki rahasia. Ketika aku mengungkapkannya pada sahabatku, lelaki ini adalah siswa di kelas lain. Setelah itu, aku sering memerhatikannya. Selanjutnya benih-benih cinta di dalam hatiku muncul. Aku sempat ingin bertanya langsung padanya, apakah benar dia yang mengirimi aku surat itu. Namun, lambat laun itu semua adalah skenario menyakitkan yang aku alami. Singkatnya, surat itu tidak pernah ada. Bukan dia yang mengirimi aku surat. Tapi, sahabatku sendiri. Aku kecewa dengan sahabatku. Kenapa dia mempermainkan hatiku. Kenyataannya yang paling menyakitkan adalah lelaki itu mencintai sahabatku sendiri. Sete