4. Kata من (man) istifhamiyah atau mausuliyah atau
mausufiyah atau syartiyah dengan dua tanda jar maka seperti contoh
istifhamiyah: ((مِمَنْ أَنْتَ تَشْكُرُ؟
dan mausuliyah seperti: ((خذ العلم عمَنْ
تثق به dan mausufiyah seperti: ((عجبت ممَّنْ لك يؤذيكdan syartiyah seperti: ((ممَّنْ تبتعد ابتعد.
-Kata من (man) istifhamiyah dengan fa’ jariyah seperti:
((فِيْمَنْ ترغب ان يكون معك؟
dan لا pada kata an an-nasihah untuk
mudhori’ seperti: ((لئلا يعلم اهل الكتاب
tidak ada perbedaan pada contoh sebelumnya.Lam ta’lil jariyah dan lam
sebelumnya.Mazhab Jumhur dan Abu Hibban dan pengikutnya berpendapat wajib pada
pasal.
-Kata لا
kata in syartiyah al-jariyah seperti: ((اِلاَّ
تفعلوه تكن فتنة اِلاَّ تنصروه الله
-Kata لا pada kata kay seperti:
((لكيلا يكون عليكحرجٌdan mereka
mengatakan pasal ini adalah wajib.Ada dua perkara yang boleh yaitu al-waslu dan al-faslu di
dalam Al-Quran.
MABNI DAN MU’ROB
DAN AF’AALNYA
-Semua fi’il itu adalah mabni
dan bukan mu’rob kecuali yang menyerupai isim yaitu fi’il mudhori yang
tidak berhubungan dengan nun tawkid dan nun niswah dan
perumpamaan ini terjadi diantara isim fa’il.Penjelasan dari segi al-lafdzi dan al-ma’na.
-Dari segi al-lafdzi terdapat dua pendapat yaitu dari segi jumlah
huruf, harokat dan sukun dalam wazan كاتبdan مُكرِمٌ
dalam wazan يُكْرِمُ.
-Dari segi al-ma’na maka setiap dua dari mereka
menjadi hal dan istiqbal dalam kapasitas perumpaan ini yang
dinamakan fi’il mudhori’an.Maka jika telah bersambung dengan nun
tawkid atau nun niswa.Ditetapkan karena dua nun ini dari khosois
al-af’ali.
BINA’I FI’IL
MAADI
-Fi’il madi dimabnikan fathah yaitu
dalam wazan فَعَلَ seperti كَتَبَ
jika ia mu’tallul-akhir dengan alif sepertiرَمَى
maka menjadi mabni dengan
fathah muqodar .Jika besambungan dengan ta’ta’nis dihapus huruf akhirnya
untuk mengumpulkan saakin alif dan ta’ contonya:رمت و دعات kata aslinya adalah رمات و دعات maka binanya menjadi fathah muqodar dengan alif yang dihapus Karena bertemunya
sakin.
-Jika mu’tallul-akhir dengan
wawu dan ya seperti shohih akhir maka menjadi mabni dengan fathah yang
jelas seperti:سَرُوَتْ و رَضِيَتْ.
-Fi’il madhi mabni dengan dhommah
yang disambung dengan wawu al-jamaa’h seperti:كَتَبُوا
-Jika mu’tallul-akhir dengan
alif maka dihapus karena bertemunya sakin dan huruf wawu sebelum akhir tetap
berharokat fathah contohnya:رَمَوَّا دَعَوَّا
aslinya رماوا و دعاو maka mabni dengan
dhommah muqodar atas terhapusnya alif.
- Jika mu’tallul-akhir dengan
wawu dan yaa maka dihapus huruf akhirnya dan didhommahkan huruf sebelum akhir
setelah terhapusnya untuk menunjukkan wawu al-jamaa’h contohnya:
دُعُوْا.
-mabni atas sukun jika disambung
dengan dhomir mutaharikah contohnya:كتبْتُ,كتبْنَ,كتبْتِ
-Jika mu’tallul-akhir yang
bersambung dengan dhomir mutaharikah maka diganti alif menjadi yaa contohnya:أعْطَيْتُ
BINA’ FI’IL AMR
-Fi’il Amr mabni dengan sukun adalah
dasar mabninya,salah satunya dengan nun niswah seperti,اُكْتُبْنَ
Dan ketika huruf akhirnya dibuang
walaupun itu mu’tallul-akhir dan tidak bersambung apapun,seperti:كانجُ واسع
Ketika huruf nun dihapus walaupun
bersambung dengan alif isnaini atau wawu al-jama’ah,yaa
al-mukhothobah,seperti:
اكتبا,اكتبوا
Mabni dengan fathah apabila
bersambung dengan salah satu nun tawkid,seperti:اكتبَنْ,اكتُبَنَّ
-Apabila bersambung dengan nun
tawkid musyadadah dengan dhomir tasniah,seperti:اكتبَنَّ – اكتبانَّ
I’ROB MUDHARI
DAN BINA
-Jika fi’il mudhori teratur dalam
sebuah kalimat maka apabila marfu’ atau mansub atau jazm,I’rob atau
lafdzi,taqdir dan mahali.
-Tanda marfu’ yang jelas,contohnya: يفوزُ المتقونُ
-Tanda mansub fathah yang
jelas,contohnya: لن اقول الاَّ الحق
-Tanda jazm sukun,contohnya: لم يلد ولم يُولد
-Ketika diirobkan fi’il
mudhari dengan dhommah marfu’,fathah mansub,sukun jazm maka itu yang dinamakan
fi’il shohih.
-Jika fi’il mu’tallul-akhir tidak
ada huruf penyambung maka hukum jazm dihapus,contonnya: لم يرمِ
-dan jika itu fi’il mu’tallul-akhir
tidak bersambung dengan dhamir tasniyah,wawul jama’ah dan yaa mukhotobah maka
itu yang disebut dengan mu’rob satu huruf.
-Jika tidak bersambung huruf akhirnya
dengan nun tawkid langsung tetapi diperantai dengan dhomir tasniyah,wawu
al-jama’ah atau yaa al-mukhotobah maka tidak mabni.Tetapi jika disambung dengam
salahsatu nun tawkid atau nun niswah maka mabni fi’ilnya.
-Perhatian! Jika nun tawkid musyadadah
ketika berada setelah alif dhomir maka alifnya tetap tetapi nunnya hilang.
AL-MUDHORI YANG
MARFU’
-Yang dimaksud dengan fi’il mudhari marfu’ apabila fi’il ini tidak
bersambung dengan huruf apa pun seperti huruf jazm dan nasb
Al-MUDHORI YANG
MANSUB BESERTA NASB-NASBNYA
-Fi’il mudhori mansub apabila
bertemu dengan huruf-huruf nasbi (ان,لن,اذن,كى)
-AN adalah huruf masdariyah,termasuk amil nasab yang paling kuat
sebab dapat beramal secara baik dan zahir maupun taqdir.Juga amil nasab yang
paling banyak ditemukan dalam Al-Quran.Konsepsi dari AN masdariyah ini adalah
bahwa AN beserta shilahnya ditakwil masdar yang menempati posisi I’rob pada
susunan kalam,contohnya:يريد الله التخفيف عنكم
-AN yang diawal kalimat yang menunjukkan makna yaqin,semisal ALIMA
dkk AN ini disebut dengan AN mukhofaffah yang merofa’kan khobarnya dan
menashabkan isimnya.Contohnya:افلا يرون انْ يرجعُ
اليهم قولاً
-AN yang diawali dengan kalimat yang menunjukkan makna
zhann/rujhaan semisal ZHONNA, KHOOLA, HASIBA dkk. Boleh AN disini disebut AN mukhaffafah
dari ANNA yg menetapkan Fi’il Mudhari’ Marfu’ berikut ketiga hukum diatas. Dan
yg banyak digunkan dan rojih adalah sebagai AN mashdariyah yg menashobkan Fi’il
Mudhari’ demikian ini untuk menetapkan asal Zhann pada batasannya. Sedangkan menetapkan
merofa’kan Fi’il Mudhari’ dapat memastikan pada makna Yakin. Contoh dalam Ayat Al-Qur’an :
= dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi
sesuatu bencanapun(Al-maidah:71)وَحَسِبُوا
أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ
I’rob :
TAKUUNA =
TAKUUNA =
(1). Qiro’at Abu Amr dan Hamzah
berikut Al-Kasaa’i merofa’kan TAKUUNU dg menjadikan AN mukhaffafah dan HASIBUU
bermakna Yakin karena AN Takhfif berfungsi Taukid sedang Taukid tidak terjadi
kecuali bersamaan dg makna Yakin.
(2). Qiro’at yg empat selain Abu Amr
dan Hamzah menashabkan TAKUUNA sebagai Amil Nashab pada Fiil Mudhari’ dan
HASIBUU bermakna Zhann/sangkaan. Karena AN yg menashobkan bukanlah sebagai
Taukid bahkan sesuatu yg diawali dg AN ini boleh saja akan terjadi ataupun
tidak terjadi.
Komentar
Posting Komentar