Langsung ke konten utama

Perempuan Nggak Boleh Pulang/Pergi Malam?


Pasti kalian sering mendengar ucapan: “nggak baik loh perempuan sering pulang malam apalagi kalo sendirian” ungkapan ini seakan-akan perempuan itu  ruang geraknya sangat terbatas tidak sebebas laki-laki. Mengapa demikian?

 Ulama-ulama kontemporer, seperti Muhammad Al-Ghazali, Abu Syuqqah, dan Al-Qaradhawi mensinyalir bahwa fatwa-fatwa yang mengekang perempuan lebih banyak didasarkan pada cara berpikir sadd al-dzariah (menutup jalan) yang seringkali berlebihan. Yaitu, logika pengambilan pandangan dan hukum Islam dengan melihat akibat buruk yang ditimbulkan oleh keberadaan perempuan di ranah sosial, sehingga harus dicegah, ditutup atau dilarang, untuk mengurangi dampak buruk yang terjadi di masyarakat, termasuk dampak bagi perempuan. Seks bebas, kekerasan seksual, pelecehan seksual dan perkosaan terhadap perempuan itu terjadi karena kehadiran tubuh perempuan di tempat-tempat yang dianggap tidak semestinya. Jika logika ini terus dikembangkan dan tanpa kontrol, maka perempuan akan terus menerus menjadi sasaran segala bentuk pengekangan dan pelarangan.  

Ketika wacana otonomi daerah digulirkan pada awal Reformasi, beberapa daerah mengusulkan rancangan peraturan daerah (PERDA) yang melarang perempuan keluar pada malam hari tanpa ditemani laki-laki. Peraturan seperti ini banyak mengandung kontradiksi dengan realitas yang sesungguhnya. Bahkan, dari bacaan syariah juga tidak ada larangan perempuan keluar pada malam hari. Pelarangan ini muncul dari metode dan logika  sadd al-dzariah yang menempatkan perempuan sebagai sumber masalah.

Beberapa logika yang kontradiktif, misalnya, ketika beralasan pada kemungkinan diperkosa, mengapa perempuan yang akan diperkosalah yang dilarang keluar pada malam hari, sementara laki-laki yang berkemungkinan memperkosa tidak dilarang keluar pada malam hari. Pelarangan perempuan keluar dari pada malam hari akan mengurangi praktek jual beli seks juga sama sekali tidak benar. Sebab, jual beli seks tidak pernah mengenal waktu dan tempat, dan terjadi karena ada permintaan besar dari pihak pengguna, terutama laki-laki. Mengapa perempuan yang diburu, bukan laki-laki yang mejadi customer yang diburu? Di Negara Swedia, kebijakan yang dikeluarkan justru memburu dan menangkap pelanggan PSK. Dan kebijakan ini efektif mengurangi praktek prostitusi secara drastic di Negara tersebut.

Kontradiksi lain adalah menghambat perempuan dari aktivitas yang untuk beberapa orang hanya bisa dilakukan pada malam hari. Misalnya, mengunjungi keluarga yang sedang membutuhkan pertolongan, belanja ke pasar tradisional pada malam hari karena di berbagai pedesaan banyak yang dimulai pada pukul 2 dini hari yang kebanyakan penjual dan pembelinya adalah perempuan atau ibu-ibu pebisnis UKM. Belum lagi ditambah kerja-kerja layanan kesehatan dan sosial yang dilakukan perempuan.

Jika belajar pada dinamika syariah Islam tentang konsep mahram dalam perjalanan bagi perempuan, beberapa ulama klasik dari mazhab Syafi’i, seperti yang diceritakan Ibnu Hajar al-Asqallani, ada yang membolehkan perempuan berpergian sendirian selama bisa dipastikan perjalanan itu aman bagi mereka. Pandangan ini dihadirkan Ibnu Hajar al-Asqallani ketika menafsirkan hadits mahram perjalanan perempuan, di mana sebagian ulama menyatakan harus kerabat laki-laki, terutama suami. Tetapi, sebagian memandang rombongan perempuan bisa menjadi mahram bagi yang lain. Dengan demikian, fokus konsep  mahram perjalanan ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan dan perlindungan bagi setiap orang yang akan berpergian, bukan pelarangan perempuan berpergian atau aktivitas publik.

So, pelarangan ini sangat amat membatasi ruang gerak perempuan. Perempuan juga harus mengekspersikan diri mereka dan juga memenuhi kehidupan mereka tanpa adanya pembatasan ruang lingkup baik ranah domestik maupun publik. Bukankah kita berhak mendapatkan hak kita sebagai WNI untuk memenuhi kebutuhan hidup?



Terimakasih dan,

Selamat membaca :) 

Semoga bermanfaat 




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan antara Fiqh Al-Lugha dengan Ilmu Al-Lugha

  A.     Pengertian Fiqh al-Lughah dan Ilmu al-Lughah Secara etimologis (dari segi bahasa) kedua istilah itu sama. Dalam kamus Arab ditemukan bahwa kata الفقه     berarti العلم بالشيء و الفهم له   ( pemahaman dan pengetahuan tentang sesuatu) [1] . Singkatnya kata al-fiqh ( الفقه ) = al-’ilm ( العلم ) dan kata faquha ( فقه   ) = ‘alima ( علم ). Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian frase ilm lughah sama dengan frase fiqh lughah . [2] Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu Mansur, beliau mengatakan bahwa istilah “ علم اللغة “ memiliki kesamaan dengan istilah فقه اللغة" “ yaitu dari kata فقه" “dan “ علم “ yang dapat diartikan mengetahui atau memahami [3] . Hal ini diperkuat firman Allah swt. dalam QS; Al-Taubah/9: 122   لِیَتَفَقهوا فِى الدِّیْنِ " أَيْ لِیَكُوْنُوْاعُلَمَاءً بهِ “ " Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” [4] Dengan demikian fiqh al-lughah

Terjemahan Bab Mabni dan Mu'rob kitab Jami'u Duruus

4. Kata من   (man) istifhamiyah atau mausuliyah atau mausufiyah atau syartiyah dengan dua tanda jar maka seperti contoh istifhamiyah: ( (مِمَنْ أَنْتَ تَشْكُرُ؟ dan mausuliyah seperti: ( (خذ العلم عمَنْ تثق به dan mausufiyah seperti: ( (عجبت ممَّنْ لك يؤذيك dan syartiyah seperti: ( (ممَّنْ تبتعد ابتعد . -Kata من   (man) istifhamiyah dengan fa’ jariyah seperti: ( (فِيْمَنْ ترغب ان يكون معك؟ dan لا pada kata an an-nasihah untuk mudhori’ seperti: ( (لئلا يعلم اهل الكتاب tidak ada perbedaan pada contoh sebelumnya. Lam ta’lil jariyah dan lam sebelumnya.Mazhab Jumhur dan Abu Hibban dan pengikutnya berpendapat wajib pada pasal. -Kata لا kata in syartiyah al-jariyah seperti: ( (اِلاَّ تفعلوه تكن فتنة اِلاَّ تنصروه الله - Kata لا pada kata kay seperti: ( (لكيلا يكون عليكحرجٌ dan mereka mengatakan pasal ini adalah wajib.Ada dua perkara yang boleh   yaitu al-waslu dan al-faslu di dalam Al-Quran. MABNI DAN MU’ROB DAN AF’AALNYA -Semua fi’il itu adalah mabni dan bukan mu’rob ke

Cinta yang Semu

 Kisah cintaku tak berjalan mulus, seringkali aku hanya merasakan cinta sepihak. Pernah ketika aku SMP  seorang lelaki mengirimiku surat cinta dengan kertas yang sangat harum. Belum pernah selama hidupku dikirimi surat cinta. Itu adalah hal pertama dan terkahir dalam hidupku. Rasanya aku sangat senang, dan kaget. Bagaimana bisa perempuan tak menarik sepertiku mendapatkan surat cinta dari lelaki rahasia. Ketika aku mengungkapkannya pada sahabatku, lelaki ini adalah siswa di kelas lain. Setelah itu, aku sering memerhatikannya. Selanjutnya benih-benih cinta di dalam hatiku muncul. Aku sempat ingin bertanya langsung padanya, apakah benar dia yang mengirimi aku surat itu. Namun, lambat laun itu semua adalah skenario menyakitkan yang aku alami. Singkatnya, surat itu tidak pernah ada. Bukan dia yang mengirimi aku surat. Tapi, sahabatku sendiri. Aku kecewa dengan sahabatku. Kenapa dia mempermainkan hatiku. Kenyataannya yang paling menyakitkan adalah lelaki itu mencintai sahabatku sendiri. Sete