Langsung ke konten utama

Resume buku: Three Contributions to The Theory of sex ( Sigmund Freud)

 Hai guys, kali ini aku akan me-resume buku 'Three Contributions to The Theory of sex' karya Sigmund Freud.

Let's check this out!

Jadi, isi buku ini dibagi menjadi 3 chapter. Sesuai dengan nama Bukunya " three contributions to the theory of sex". 1st chapter: penyimpangan-penyimpangan seksual 2nd chapter: seksualitas masa kanak-kanak 3rd chapter: transformasi pubertas.

Kali ini aku mau membahas tentang penyimpangan-penyimpangan seksual. Kebutuhan seksual pada manusia dan binatang dalam ilmu biologi disebut dengan "Insting seksual". Dalam sains disebut dengan "libido" (daya motorik kehidupan seksual).

Istilah penyimpangan seksual disebut juga dengan abnormalitas seksual yaitu ketidakwajaran seksual atau jika didefinisikan: dorongan dan kepuasan seksual yg ditunjukkan kepada objek seksual secara tidak wajar.

Menurut Freud, penyimpangan seksual dibagi menjadi dua, yaitu objek seksual dan Tujuan seksual. Penyimapangan berdasarkan objek seksual: 

1. Inversi= invert (terbalik). Objek seksual mereka harus selalu berasal dari jenis Kelamin yg sama.  Lawan jenis tidak akan pernah mampu menjadi objek kerinduan seksual, bahkan mungkin menumbuhkan rasa jijik. 

2. Fetisisme= Kelainan objek seksual yg Membuat seseorang memiliki daya tarik pada Benda mati.

3. Voyeurism= sebuah istilah untuk penyimpangan perilaku seksual di mana seseorang telah merasa puas saat mengintip orang lain yang sedang telanjang, mandi, atau sedang berhubungan seksual.

Last but not least, 

Sadisme dan masokhisme, jika sepasang sejoli merasa ada kepuasan seksual ketika bersenggama dengan cara yang menyakitkan. Misal seseorang mendapatkan kenikmatan seksual saat dirinya disiksa seperti di diikat, dipukul atau dicambuk. Masokis. Sadisme kebalikannya.

Terimakasih sudah membaca

Semoga bermanfaat :) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan antara Fiqh Al-Lugha dengan Ilmu Al-Lugha

  A.     Pengertian Fiqh al-Lughah dan Ilmu al-Lughah Secara etimologis (dari segi bahasa) kedua istilah itu sama. Dalam kamus Arab ditemukan bahwa kata الفقه     berarti العلم بالشيء و الفهم له   ( pemahaman dan pengetahuan tentang sesuatu) [1] . Singkatnya kata al-fiqh ( الفقه ) = al-’ilm ( العلم ) dan kata faquha ( فقه   ) = ‘alima ( علم ). Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian frase ilm lughah sama dengan frase fiqh lughah . [2] Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ibnu Mansur, beliau mengatakan bahwa istilah “ علم اللغة “ memiliki kesamaan dengan istilah فقه اللغة" “ yaitu dari kata فقه" “dan “ علم “ yang dapat diartikan mengetahui atau memahami [3] . Hal ini diperkuat firman Allah swt. dalam QS; Al-Taubah/9: 122   لِیَتَفَقهوا فِى الدِّیْنِ " أَيْ لِیَكُوْنُوْاعُلَمَاءً بهِ “ " Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama” [4] Dengan...

Gender dalam Islam

Gender memiliki berbagai macam makna, gender dapat dimaknai dari beberapa aspek yaitu dari segi fenomena atau kontruksi sosial, suatu persoalan, perspektif, alat analisis, dan sebuah gerakan kesadaran. Gender dan jenis kelamin selalu dikaitkan dengan hal yang sama, namun pada hakikatnya kedua hal ini sangatlah berbeda. Kita dapat mengidentifikasi perbedaan gender dengan jenis kelamin atau seks melalui table berikut ini: Laki-laki G/S Perempuan G/S Jakun S Vagina S Penis S Menyusui S Kuat G Hamil S Rasional G Lembut G Pemimpin G Perasaan G Warisan double G Cerewet G Gagah G Dilindungi G   Dari table di atas kita dapat membedakan perbedaan gender dan jenis ke...

Esai: Perspektif Santri Terhadap Isu Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Pada Masa Pandemi

Santri sebagai agen penerus bangsa sekaligus pendakwah yang membawa ilmu-ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama dalam hidupnya ditugaskan untuk selalu menyebarkan syariat Islam kepada semua insan. Selain itu, seorang santri hendaknya juga menyebar kebaikan, perhatian, dan kasih sanyangnya kepada para korban kekerasan dan pelecehan seksual. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa berjihad menegakkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan merupakan esensi dalam ajaran Islam. Bila kita kaitkan dengan cita-cita kemerdekaan NKRI, negara kita belum merdeka secara penuh. Secara yuridis negara kita sudah merdeka namun dalam prakteknya negara kita masih belum merdeka. Misalnya yang saat ini menjadi headline dalam setiap berita adalah  terjadinya kasus-kasus kekerasan dan pelecahan seksual.  Faktanya mayoritas korban dan penyintas kekerasan dan pelecehan seksual adalah pada perempuan, namun pada hakikatnya hal ini bisa terjadi kepada siapa saja. Kasus-kasus kekerasan ini sudah ada dari zaman da...