Gender memiliki berbagai macam makna, gender dapat dimaknai dari beberapa aspek yaitu dari segi fenomena atau kontruksi sosial, suatu persoalan, perspektif, alat analisis, dan sebuah gerakan kesadaran. Gender dan jenis kelamin selalu dikaitkan dengan hal yang sama, namun pada hakikatnya kedua hal ini sangatlah berbeda. Kita dapat mengidentifikasi perbedaan gender dengan jenis kelamin atau seks melalui table berikut ini:
Laki-laki |
G/S |
Perempuan |
G/S |
Jakun |
S |
Vagina |
S |
Penis |
S |
Menyusui |
S |
Kuat |
G |
Hamil |
S |
Rasional |
G |
Lembut |
G |
Pemimpin |
G |
Perasaan |
G |
Warisan double |
G |
Cerewet |
G |
Gagah |
G |
Dilindungi |
G |
Dari table di atas kita dapat membedakan perbedaan gender dan jenis kelamin. Seks atau jenis kelamin itu gawan, perbedaan biologis, ciptaan Tuhan, bersifat kodrat, tidak dapat diubah fungsinya, berlaku sepanjang masa, contohnya perempuan menstruasi, hamil, dan melahirkan, laki-laki membuahi. Gender itu gawean, perbedaan sifat, peran, posisi, dan tanggung jawab, hasil konstruksi sosial, buatan manusia, dapat berubah, tergantung waktu dan kepatutan budaya setempat.
Dapat terjadi ketidakadilan terhadap gender apabila ada pernyataan yang salah terhadap laki-laki dan perempuan. Contohnya: laki-laki yang berambut pendek lebih berani dari pada perempuan berambut panjang, warna merah muda yang disukai perempuan lebih baik dari pada warna biru yang disukai laki-laki.
Akar penyebab ketidakadilan gender adalah konstruksi budaya patriarki, paham agama yang bias gender (misoginis), kebijakan netral/bias gender. Contoh dari kebijakan netral/bias gender pada masalah toilet umum perempuan dan laki-laki. Mengapa antrian toilet perempuan lebih panjang dibandingkan antrian toilet laki-laki, salah satu alasannya adalah seorang Ibu yang memiliki anak laki-laki terkadang membawa anaknya ke toilet perempuan bukan ikut ke bapaknya, hal ini sering terjadi karena pengaruh budaya patriarki terhadap peran domestik perempuan yang beranggapan bahwa urusan mengurus anak adalah kewajiban seorang Ibu.
Akibat dari ketidakadilan gender dapat menimbulkan masalah yaitu adanya bentuk-bentuk diskriminasi, stereotip, subordinasi, marginalisasi, kekerasan berbasis gender, dll.
Contoh gender dalam Islam yaitu pada poligami, seksualitas, dan kepemimpinan. Poligami adalah pernikahan lebih dari satu istri. Terdapat ayat-ayat Al-Quran dan Hadist mengenai poligami seperti Q.S. An-Nisa’:3 yang jika kita lihat asbabun nuzulnya itu mengenai sebab diturunkannya ayat ini karena untuk perlindungan terhadap janda dan anak yatim karena ayat ini diturunkan setelah perang Uhud yang mana 10% umat Islam syahid dan tentunya mereka meninggalkan anak dan istri. Adapun ayat yang jarang sekali menjadi rujukan bahwa pernikahan monogami lebih baik ketimbang poligami yaitu pada Q.S. An-Nisa’: 129 yaitu jika ingin poligami harus bersikap adil. Al-Quran mengisyaratkan bahwa adil itu hampir mustahil. Rasulullah pun melarang Ali untuk memoligami Fatimah (hadist), bahkan Rasulullah monogami selama 24-25 tahun dengan Khadijah. Islam datang untuk memperbaiki perilaku-perilaku tercela masyarakat jahiliyah yang pada waktu itu memiliki istri yang jumlahnya tak terbatas, bahkan terdapat sebuah budaya yang dinamakan Ghilah yaitu pantangan berhubungan seksual saat istri sedang hamil dan menyusui bisa kita bayangkan betapa ‘gila’nya kehidupan dulu.
Seksualitas dalam Islam, seksualitas adalah bagian yang integral dalam kehidupan manusia. Seksualitas tidak hanya berhubungan dengan reproduksi tetapi juga terkait dengan masalah kebiasaan/adat istiadat, agama, seni, moral, dan hukum. Ayat-ayat seksualitas: Al-Baqarah:187, An-Nisa’:19, dan juga hadist yang menyatakan siapa saja laki-laki yang ‘memanggil’ istrinya dan dia (istri) tidak mau dia akan dilaknat oleh malaikat sampai pagi. Sebab turunnya ayat dan hadist:
1- (Al-Baqarah:187)= puasa tidak boleh berhubungan suami istri dari isya sampai maghrib. Seksualitas diumpamakan sebagai pakaian yang berarti bahwa keduanya (istri dan suami) memiliki yang sama.
2- (Al-Baqarah:223)= wanita haid tidak diberi makan, tidak didekati bahkan dijauhi. Orang yahudi mengejek bahwa yang menggauli istrinya dari belakang anaknya akan lahir juling.
Pada Q.S. An-Nisa’:19 yang dimaksud perempan adalah ‘ladang’ adalah penekanan utamanya bukan pada ‘berhak memaksa’ tetapi tentang tata cara berhubungan.
Kepemimpinan perempuan di ranah publik dan imam salat, landasan-landasan ayat Al-Quran (An-Nisa’:34), hadist yang membolehkan perempuan menjadi imam salat hadist tentang Ummu Waraqah, dan juga hadist yang menyatakan bahwa yang boleh menjadi imam adalah orang yang lebih bagus dan baik pada bacaannya.
Komentar
Posting Komentar